
Kakanwil Ditjenpas Papua tegaskan integritas jaga marwah pemasyarakatan

Jayapura (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Sutarno menegaskan disiplin, integritas, dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi fondasi utama dalam menjaga marwah pemasyarakatan di wilayah tersebut.
"Kami menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan secara berkelanjutan, memperkuat budaya kerja yang disiplin dan akuntabel, serta memastikan seluruh satuan kerja pemasyarakatan di Papua mampu menjalankan tugas pembinaan dan pengamanan secara optimal," katanya dalam keterangan di Jayapura, Kamis.
Menurut dia, sejumlah isu strategis seperti peredaran telepon genggam ilegal, penyalahgunaan narkotika, serta kasus pelarian warga binaan menjadi perhatian nasional yang harus menjadi bahan evaluasi bersama.
Sutarno menekankan seluruh jajaran harus menjadikan berbagai peristiwa tersebut sebagai dasar untuk memperkuat sistem pengamanan dan tata kelola organisasi di lingkungan pemasyarakatan.
Ia menegaskan kedisiplinan tidak dapat ditawar dan pejabat struktural harus menjadi teladan dalam memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menginstruksikan penguatan fungsi petugas pengamanan pintu utama (P2U) sebagai garda terdepan keamanan lembaga pemasyarakatan, termasuk peningkatan pengawasan terhadap lalu lintas barang dan orang.
"Tidak hanya itu bagi petugas pengamanan lapas pelaksanaan kontrol blok hunian secara berkala, serta evaluasi menyeluruh terhadap setiap potensi kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan," katanya.
Sutarno juga meminta seluruh jajaran menjaga kualitas pelayanan kepada warga binaan, termasuk memastikan layanan integrasi berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Selain itu, ia mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan formal dan pengembangan kompetensi, guna mendukung transformasi pemasyarakatan yang profesional dan berintegritas.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
