Logo Header Antaranews Papua

Kejati Papua tahan empat tersangka kasus korupsi di Bulog Wamena

Jumat, 19 Juni 2026 16:18 WIB
Image Print
Aspidsus Keja​​​​​​​ti Papua Adyantana Meru Herlambang, saat beri keterangan terkait penahanan empat tsk kasus Bulog Wamena (ANTARA/HO/Dok Pidsus Kejati Papua)

Jayapura (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan cadangan beras pemerintah (CBP) di lingkungan Perum Bulog Wamena yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp8,93 miliar.

"Keempat tersangka terdiri atas mantan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang pembantu Bulog Wamena periode 2020-2023," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Adyantana Meru Herlambang di Jayapura, Kamis malam.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RGD selaku mantan Pimpinan Wilayah Bulog Papua dan Papua Barat periode November 2021-Januari 2024, S selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret 2020-Februari 2022, RM selaku mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Maret-Desember 2022, dan K selaku mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bulog Wamena periode Mei-Desember 2023.

“Para tersangka diduga terlibat dalam penjualan beras cadangan pemerintah untuk kegiatan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga beras medium serta stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat konsumen periode 2020–2023,” ujar Adyantana.

Ia menjelaskan penyidik telah melakukan penyidikan sejak 16 April 2025 dengan memeriksa 31 saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, beras program ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) atau stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) dijual melalui mitra Bulog Wamena dengan harga Rp8.900 per kilogram, sementara harga eceran tertinggi (HET) periode 2020-2022 sebesar Rp10.250 dan tahun 2023 sebesar Rp11.800 per kilogram.

Namun, berdasarkan laporan Dinas Perdagangan Kabupaten Jayawijaya, beras tersebut di tingkat konsumen dijual hingga Rp20.000 per kilogram sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik menemukan lima penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, di antaranya penjualan di atas harga yang ditetapkan, penjualan kepada pihak yang tidak terdaftar sebagai mitra, serta penggunaan rekening tidak resmi untuk menampung hasil penjualan.

Selain itu, ditemukan pula adanya penerimaan pembayaran tunai yang tidak disetorkan melalui rekening penampungan resmi Bulog Wamena dan manipulasi laporan pertanggungjawaban kegiatan.

Adyantana menjelaskan selisih harga penjualan beras tersebut tidak disetorkan ke pusat, melainkan digunakan oleh oknum karyawan Perum Bulog untuk kepentingan pribadi dan operasional kantor.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp8.931.115.250. Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan penyesuaian pidana.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026