
BPK beri opini WTP kepada Provinsi Papua Pegunungan atas LKPD 2025

Jayawijaya, Papua Pegunungan (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Opini WTP tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi dalam keterangan tertulis di Wamena, Jumat, mengatakan opini WTP diberikan setelah BPK melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan dengan mengacu pada standar pemeriksaan keuangan negara.
“Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2025, BPK memberikan opini WTP.
“Meski begitu, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah. Namun temuan tersebut dinilai tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan salah satu temuan berkaitan dengan realisasi belanja barang dan jasa yang masih menyisakan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar pada sejumlah kegiatan, termasuk perjalanan dinas, belanja makan-minum, alat cetak kegiatan, jasa konsultansi dan pengadaan barang.
“Selain itu kami juga menemukan kelebihan pembayaran pada realisasi belanja modal jalan, jaringan dan irigasi senilai Rp1,76 miliar,” katanya.
Dia menambahkan atas temuan tersebut pihaknya merekomendasikan agar Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD9) terkait untuk segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas daerah.
“Secara keseluruhan rekomendasi hasil pemeriksaan telah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diserahkan kepada DPR Papua Pegunungan dan Pemprov Papua Pegunungan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Perolehan opini WTP, kata dia, menjadi capaian penting bagi Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonom baru (DOB) dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
