
Pemkab Jayapura perkuat perlindungan kesehatan masyarakat

- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat setempat dengan mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, Malaria, dan Kusta (P2ATMK).
Wakil Bupati Jayapura Haris Yocku dalam keterangan di Jayapura, Selasa, menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan pencegahan dan penyakit menular berjalan lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan hingga tingkat kampung.
"Kami membutuhkan regulasi yang kuat agar seluruh upaya pencegahan, pengobatan, dan pengendalian penyakit dapat dilakukan secara terpadu dan memiliki dasar hukum yang jelas," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI jumlah Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia tercatat sekitar 564 ribu kasus, Tuberkolosis mencapai 1,9 juta kasus dengan lebih dari 130 ribu kematian, malaria 443.530 kasus dengan 3.801 kematian, dan kusta 17.439 kasus.
Dia menjelaskan kondisi tersebut menjadi pengingat bagi seluruh daerah termasuk Kabupaten Jayapura untuk memperkuat langkah pencegahan melalui regulasi yang mampu menggerakkan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan.
Dia mengajak seluruh masyarakat di daerah ini untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin guna mencegah penyebaran penyakit yang lebih luas.
"Pemeriksaan kesehatan adalah hak setiap warga negara, sehingga kami mengajak masyarakat agar terus memeriksa kesehatan," katanya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
