Logo Header Antaranews Papua

DJP Papua sebut sektor pemerintahan dominasi penerimaan pajak 2026

Senin, 29 Juni 2026 21:04 WIB
Image Print
Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto. ANTARA/Qadri Pratiwi

Jayapura, Papua (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku menyebut sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak di wilayah kerjanya sepanjang 2026.

Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto di Jayapura, Jumat, mengatakan hingga Mei 2026 sektor tersebut membukukan penerimaan sebesar Rp612,83 miliar atau berkontribusi 47,85 persen terhadap total penerimaan pajak hingga periode pelaporan.

"Kontribusi sektor administrasi pemerintahan masih menjadi yang terbesar terhadap penerimaan pajak. Selain mendominasi secara nominal, sektor ini juga tumbuh 19,51 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," katanya.

Menurut Sekti, dominasi sektor pemerintahan didorong oleh meningkatnya kepatuhan wajib pajak, khususnya bendahara pemerintah sebagai pemotong dan pemungut pajak, serta pengawasan yang semakin efektif melalui implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax.

"Optimalisasi sistem Coretax membuat proses administrasi, pelaporan, dan pengawasan perpajakan menjadi lebih terintegrasi, sehingga meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak dan berdampak pada kenaikan penerimaan pajak dari sektor pemerintahan," ujarnya.

Dia menjelaskan selain sektor pemerintahan, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil serta sepeda motor menjadi penyumbang terbesar kedua dengan penerimaan Rp194,24 miliar atau berkontribusi 15,16 persen terhadap total penerimaan.

Sektor tersebut juga mencatat pertumbuhan sebesar 11,32 persen.

"Pertumbuhan sektor perdagangan didukung optimalisasi pengawasan melalui Coretax dan meningkatnya setoran wajib pajak, terutama pelaku usaha di bidang barang konsumsi, sehingga mencerminkan aktivitas ekonomi masyarakat yang tetap terjaga," katanya.

Dia menambahkan sementara itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi berada di posisi ketiga dengan penerimaan Rp130,58 miliar atau berkontribusi 10,19 persen.

Namun, sektor tersebut mengalami kontraksi sebesar 19,11 persen akibat menurunnya setoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 seiring melemah kinerja pelaku usaha di sektor keuangan.

"Kami menilai transformasi digital melalui Coretax mulai memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara, sekaligus menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan pada sektor-sektor yang masih mengalami penurunan kinerja," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026