
DJP sebut penerimaan pajak Papua naik 22,33 persen hingga akhir Mei 2026

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku melaporkan penerimaan pajak di Papua terus menunjukkan tren positif dengan realisasi Rp1,28 triliun hingga akhir Mei 2026 atau naik 22,33 persen dibanding periode sama 2025.
"Penyumbang terbesar penerimaan pajak berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp779,64 miliar atau 36,72 persen," kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto di Jayapura, Senin.
Menurut Sekti, realisasi dari jenis pajak tersebut meningkat 111,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
"Selain itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas tercatat sebesar Rp685 miliar atau 39,54 persen dari target, meningkat 22,98 persen secara tahunan," ujar dia.
Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga akhir Mei mencapai Rp3,74 miliar atau 14,56 persen dari target. Capaian tersebut masih mengalami kontraksi sebesar 16,61 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, katanya menjelaskan.
"Belum optimal penerimaan PBB dipengaruhi oleh jadwal penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru dilakukan pada awal Mei sehingga sebagian besar wajib pajak belum melakukan pembayaran," katanya.
Dia menambahkan SPPT baru terbit pada awal Mei, sedangkan jatuh tempo sekitar Oktober hingga akhir tahun. Karena itu masih optimistis realisasi PBB akan meningkat pada bulan-bulan berikutnya.
"Adapun penerimaan dari jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp188,13 miliar. Secara administrasi terlihat mengalami penurunan, namun kondisi tersebut dipengaruhi oleh adanya pemanfaatan deposit pajak yang kemudian didistribusikan ke jenis pajak tertentu dalam sistem sehingga secara pencatatan tampak berkurang," ujar dia.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
