
Polresta Jayapura sebut belum ada aturan periksa pajak kendaraan di SPBU

Jayapura (ANTARA) - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus Maclarimboen menegaskan hingga kini belum ada aturan ataupun kebijakan resmi baik dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah terkait penerapan pemeriksaan pajak kendaraan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Kami menegaskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan adanya penerapan pemeriksaan pajak kendaraan di seluruh SPBU mulai 1 Juli 2026 dengan sanksi tertentu belum ditetapkan sebagai aturan maupun kebijakan resmi dari pihak Kepolisian maupun pemerintah," katanya di Jayapura, Papua, Senin.
Maclarimboen mengimbau seluruh masyarakat di daerah ini agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Masyarakat diharapkan tidak berspekulasi tanpa dasar dan tidak menyebarkan informasi yang kebenarannya belum dipastikan karena dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," ujarnya.
Dia menjelaskan apabila terdapat kebijakan atau regulasi baru yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun penegakan hukum, maka pemerintah dan instansi terkait akan menyampaikan secara resmi atau menyosialisasikan melalui saluran informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengingatkan masyarakat agar tetap memiliki kesadaran hukum, khususnya terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi," katanya lagi.
Dia menegaskan penyalahgunaan BBM bersubsidi, seperti membeli, menimbun, atau memperjualbelikan tidak sesuai ketentuan, merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat diproses secara pidana karena merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi.
"Pemerintah bersama TNI-Polri hadir untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjadi masyarakat yang taat hukum, menggunakan BBM sesuai peruntukannya, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum memiliki dasar yang jelas," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat Kota Jayapura selalu memperoleh informasi dari sumber resmi pemerintah dan institusi terkait guna menghindari penyebaran hoaks yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
