Logo Header Antaranews Papua

Pemkab bahas pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Jayapura

Rabu, 1 Juli 2026 18:54 WIB
Image Print
Pemkab Jayapura membahas pembangunan sekolah rakyat ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait mulai membahas pembangunan Sekolah Rakyat untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Wakil Bupati Jayapura Haris Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Rabu, mengatakan pemerintah pusat menetapkan syarat lokasi pembangunan harus dalam kondisi bebas dari masalah, seperti bebas dari bangunan, sengketa, maupun persoalan administrasi sebelum pekerjaan fisik dimulai.

"Tim dari pusat akan mengecek langsung lokasi pembangunan untuk memastikan seluruh administrasi sudah selesai, dan itu yang menjadi penyebab Sekolah Rakyat belum berjalan pada 2025," katanya.

Pihaknya memastikan tidak ada kendala terkait legalitas lahan dimana berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, status tanah milik pemerintah daerah merupakan hak pakai yang sah untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pemerintah.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayapura Korri Simbolon mengatakan pemerintah terus mematangkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis guna mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat tersebut.

"Persyaratan utama pembangunan sekolah rakyat berupa pelepasan lahan dan sertifikat tanah, kami telah penuhi, bahkan sertifikat tersebut telah diserahkan langsung kepada Menteri Sosial," katanya.

Dia menambahkan dalam rapat koordinasi, masing-masing OPD telah diberikan tugas sesuai kewenangannya mulai dari penyiapan administrasi, pengelolaan aset hingga penataan ruang.

"Untuk kesiapan lahan, hasil pengukuran tim Kementerian Pekerjaan Umum telah menunjukkan luas lahan mencapai 8,1 hektare, sedikit lebih luas dibandingkan data awal sekitar delapan hektare," ujarnya.

Dia mengatakan sementara status sertifikat tanah yang menggunakan hak pakai juga dipastikan tidak menjadi kendala, karena memang merupakan ketentuan yang berlaku bagi aset pemerintah daerah.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026