
OJK imbau warga Papua waspadai penipuan keuangan berkedok investasi

Jayapura, Papua (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan transaksi keuangan yang semakin marak, khususnya yang berkedok investasi dan memanfaatkan platform digital maupun media sosial.
Kepala OJK Provinsi Papua Fatwa Aulia di Jayapura, Papua, Kamis, mengatakan masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun pekerjaan yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, namun tidak memiliki kejelasan legalitas dan risiko yang ditanggung.
"Masyarakat perlu waspada terhadap penawaran yang mengharuskan penyetoran dana di awal serta menjanjikan keuntungan tidak wajar, termasuk pola perekrutan member get member," katanya.
Menurut Fatwa, apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera melaporkan ke pihak terkait.
"Berdasarkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di mana tercatat sebanyak 1.030 laporan penipuan transaksi keuangan dari masyarakat di Provinsi Papua dalam periode November 2024 hingga Mei 2026," ujarnya.
Dia menjelaskan modus yang paling sering dilaporkan antara lain penipuan jual beli online, fake call atau mengatasnamakan pihak tertentu, penipuan investasi, penawaran kerja palsu, serta penipuan melalui media sosial.
"Untuk itu, masyarakat harus memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan sebelum melakukan transaksi, serta tidak memberikan data pribadi seperti kode OTP maupun informasi perbankan kepada pihak yang tidak dikenal," katanya lagi.
Dia menambahkan apalagi verifikasi selalu dilakukan sebelum bertransaksi, sehingga jika ada tawaran yang tidak masuk akal, sebaiknya diabaikan dan segera dilaporkan.
"Kami juga mengimbau masyarakat di Tanah Papua untuk melaporkan indikasi investasi ilegal pada sipasti.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, sementara itu yang menjadi korban penipuan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna membantu proses pemblokiran rekening pelaku dan meminimalkan potensi kerugian," ujarnya.
Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
