
Pemkab Jayawijaya perkuat pendataan pasar optimalkan PAD

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, memperkuat pendataan objek retribusi dan penagihan kepada pengguna aset pasar sebagai langkah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perdagangan pada 2026.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya Urutina Huby di Wamena, Kamis, mengatakan penguatan pengelolaan pasar dilakukan untuk meningkatkan penerimaan retribusi yang hingga Mei 2026 baru terealisasi sekitar Rp142 juta dari target Rp2,56 miliar.
“Berbagai langkah strategis kami siapkan untuk mengejar target retribusi daerah tahun 2026 yang mencapai Rp2,56 miliar,” katanya.
Menurut dia, penguatan pendataan diperlukan untuk memastikan seluruh objek retribusi pasar tercatat sehingga proses penagihan dapat dilakukan lebih optimal.
Objek penerimaan tersebut mencakup retribusi jasa umum dari pelayanan pasar serta retribusi jasa usaha melalui pemanfaatan bangunan, tanah, dan gedung milik pemerintah daerah.
Ia menjelaskan retribusi pelayanan pasar dikenakan terhadap los terbuka yang digunakan pedagang sayur-mayur, bumbu masak, buah-buahan, ikan laut, ikan air tawar, hingga pedagang daging.
Selain itu, pemerintah daerah melakukan penarikan retribusi pelataran terhadap pedagang kaki lima dan pedagang musiman dengan target penerimaan Rp60 juta per tahun. Secara keseluruhan, target retribusi pelayanan pasar mencapai Rp122 juta per tahun.
“Retribusi jasa usaha berasal dari pemanfaatan kekayaan daerah berupa penyewaan bangunan pasar, tanah pemerintah daerah, dan gedung milik pemerintah,” ujarnya.
Disperindag Jayawijaya mencatat objek retribusi jasa usaha tersebar pada 60 unit bangunan Pasar Jibama, 11 unit pertokoan Safri Darwin, 38 unit bangunan Pasar Potikelek, dan 21 unit bangunan Pasar Sinagma.
Pendataan juga mencakup 25 unit sewa tanah pemerintah daerah di Pasar Potikelek, 10 unit sewa tanah di Pasar Sinagma, serta sembilan ruang Gedung Meluamina.
Urutina mengatakan optimalisasi pendataan dan penagihan menjadi penting karena realisasi penerimaan hingga Mei 2026 masih jauh dari target tahunan.
Menurut dia, keterbatasan sumber daya manusia pada bidang pasar menjadi salah satu kendala yang memengaruhi proses pendataan objek maupun penagihan retribusi.
“Masih rendahnya realisasi tersebut dipengaruhi sejumlah kendala, terutama keterbatasan sumber daya manusia di bidang pasar yang berdampak pada belum optimalnya proses pendataan maupun penagihan retribusi,” katanya.
Pemkab Jayawijaya karena itu memfokuskan penguatan pengelolaan objek pasar agar pemanfaatan aset daerah dapat memberikan penerimaan yang lebih optimal bagi PAD sekaligus mendukung pembiayaan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi daerah.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
