Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Jayawijaya pastikan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 gunakan SIPD

Kamis, 16 Juli 2026 04:50 WIB
Image Print
Bupati Jayawijaya Atenius Murib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada rapat paripurna kedua DPRK Jayawijaya tentang penjelasan bupati terhadap materi Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025 di Kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya, Rabu (15/7/2026). ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya memastikan pelaporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Bupati Jayawijaya Atenius Murib di Wamena, Rabu mengatakan pelaksanaan APBD tahun 2025 telah menggunakan SIPD dengan kualifikasi, verifikasi dan nomenklatur untuk pendapatan, belanja dan pembelanjaan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 tahun 2021.

“Kepmendagri ini merujuk pada hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah berpedoman pada Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024 dan berakhir Kepmendagri Nomor 900.115.250.2025,” katanya pada rapat paripurna kedua DPRK Jayawijaya tentang penjelasan bupati terhadap materi Raperda pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2025.

Dia mengatakan Pemkab Jayawijaya telah memutuskan dalam pelayanan publik dengan menganggarkan pada kegiatan dan sub kegiatan daerah, wajib diprioritaskan pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM dan belanja wajib serta pencapaian sasaran pembangunan.

“Dalam menjalankan roda pemerintahan kami melihat dari skala prioritas pembangunan yang dilihat dari SPM, belanja wajib untuk memperoleh pencapaian sasaran pembangunan yang baik,” ujarnya.

Dia menegaskan laporan keuangan Pemkab Jayawijaya tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

“Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Aktivitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan ini sesuai dengan ketentuan BPK RI sehingga mereka menyatakan Pemkab Jayawijaya pada tahun 2025 mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atau WTP,” katanya.

Dia menilai opini WTP yang diperoleh merupakan kerja keras baik pemerintahan maupun legislatif dalam menjaga tata kelola keuangan pada tahun 2025.

“Kami berharap kerja keras, kerja sama itu dapat berlanjut pada tahun ini sehingga taat kelola keuangan dapat berjalan dengan baik ketika dinilai oleh BPK RI sehingga Pemkab Jayawijaya kembali meraih opini WTP,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026