Logo Header Antaranews Papua

DPRK Jayawijaya perkuat koordinasi dengan pemda atasi masalah sosial

Sabtu, 18 Juli 2026 16:54 WIB
Image Print
Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya Maximus Itlay memimpin rapat pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Atenius Murib-Ronny Elopere terkait hasil putusan PTUN Jayapura dan PTTUN Manado di Kantor DPRK Jayawijaya. ANTARA/HO-DPRK Jayawijaya.

Wamena (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya, Papua Pegunungan, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat guna mengatasi masalah sosial yang terjadi di 328 kampung wilayah itu.

Komisi A DPRK Jayawijaya melakukan pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Atenius Murib-Ronny Elopere terkait unjuk rasa damai oleh 328 kepala kampung menuntut dikembalikan jabatannya, di kantor dewan setempat.

Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya Maximus Itlay di Wamena, Jumat mengatakan kantor DPRK ini adalah honai (rumah adat) besar bagi seluruh masyarakat di daerah ini.

“Pertemuan dengan pak bupati untuk menindaklanjuti hasil demo damai 328 kepala kampung di Jayawijaya karena sebagai honai, kami menerima aspirasi itu untuk meminta kejelasan dari orang nomor satu di Jayawijaya,” katanya.

Menurut dia, asosiasi 328 kepala kampung telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado dan memenangkan gugatan terkait pemberhentian jabatan kepala kampung diganti dengan pelaksana tugas (plt).

“Setelah kami melakukan pertemuan dengan pak bupati, ternyata pihak pemda sedang menempuh peninjauan kembali atau PK terkait hasil putusan kasasi PTUN. Dari pihak PTUN memberikan waktu sekitar tiga bulan terkait proses PK,” ujarnya.

Dia berharap pihak asosiasi 328 kepala kampung untuk bersabar dan dapat mengikuti proses atau tahapan hukum yang sementara berlangsung.

“Kami minta asosiasi kepala kampung untuk menunggu proses hukum atau naik banding terhadap putusan PTUN yang sedang dilakukan oleh pemda saat ini,” katanya.

Sementara itu Bupati Jayawijaya Atenius Murib mengatakan tahapan proses hukum sementara berlangsung sehingga asosiasi kepala kampung untuk bersabar mengikuti semua tahapan hukum tersebut.

“Kami minta kepala kampung untuk bersabar dan menunggu putusan PK yang sedang diajukan terkait hasil PTUN itu. Jauh daripada itu, kami minta supaya asosiasi kepala kampung dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Jayawijaya,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam putusan perkara nomor 49/G/2025/PTUN Jayapura yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Fery Rochmad Ramadhan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, sedangkan untuk putusan perkara nomor 11/B/2026/PTTUN Manado Majelis Hakim Ketua Nur Akti memutuskan menguatkan putusan PTUN Jayapura yang diajukan melalui permohonan banding.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026