Logo Header Antaranews Papua

Polisi tangkap pengedar ganja dan minuman beralkohol ilegal di Jayapura

Senin, 20 Juli 2026 11:33 WIB
Image Print
Sebagian dari 359 minuman beralkohol pabrikan yang diamankan dari penjual ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. ANTARA/HO-Polresta Jayapura Kota

Jayapura (ANTARA) - Personel Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menangkap lima pengedar ganja dan minuman beralkohol ilegal dari sejumlah kawasan di Kota Jayapura, Papua.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Fredrickus Maclarimboen di Jayapura, Sabtu malam mengatakan, penangkapan itu dilakukan di sekitaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Awalnya Jumat (17/7) malam saat anggota kepolisian melakukan razia penjualan minuman beralkohol ilegal diamankan empat orang dan mengamankan 114 botol minuman berbagai merk seperti jenever, Vodka, Whisky Robinson dan anggur merah .

Empat orang yang diamankan itu, yakni pemiliknya berinisial A (34), JB (44), R (25), dan AS (29) yang dari tangan mereka diamankan 97 botol minuman beralkohol.

Minuman tersebut, kata Febry, dijual menggunakan kode tertentu, yakni penjual yang berada di pinggir jalan mengatakan "ada" dan bila ada peminat baru barang tersebut diambil untuk diserahkan ke pembeli.

Kemudian Sabtu (18/7) dini hari, anggota menangkap RS (19) pengedar narkoba jenis ganja beserta 12 paket ganja seberat 93,72 gram dan 17 botol minuman beralkohol jenis arak Bali

"Saat ini kelima orang yang ditangkap beserta barang bukti 114 botol minuman beralkohol sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," kata AKP Febry Pardede.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026