Logo Header Antaranews Papua

DJP imbau pelaku usaha di Papua segera masuk sistem perpajakan

Rabu, 29 Juli 2026 15:02 WIB
Image Print
Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Sekti Widihartanto (ANTARA/HO- DJP Papua)

Jayapura (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat, dan Maluku mengimbau pelaku usaha di Papua yang belum terdaftar sebagai wajib pajak melakukan pendaftaran sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak dan menciptakan sistem perpajakan lebih adil.

Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Sekti Widihartanto di Jayapura, Rabu, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperluas basis perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Pada Selasa (28/7) kami melakukan forum konsultasi publik di mana ini merupakan salah satu upaya membangun komunikasi dan memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan," katanya.

Menurut Sekti, pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang berperan penting dalam mendukung pembangunan nasional di mana sekitar 70 hingga 80 persen pendapatan negara berasal dari sektor perpajakan,.

"Sehingga penerimaan pajak yang di terima ini nantinya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat," ujar dia.

Di menjelaskan oleh karena itu partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor penting bagi keberlanjutan pembangunan.

"Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang telah terdaftar kami juga terus menjangkau pelaku kegiatan ekonomi yang hingga kini belum masuk dalam sistem administrasi perpajakan," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya bakal terus melakukan perluasan perpajakan dengan cara persuasif yang mana mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.

"Dengan adanya langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026