Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Jayawijaya dorong pembuatan dokumen penduduk secara elektronik

Senin, 3 Agustus 2026 15:18 WIB
Image Print
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Jayawijaya Frank Nansen diwawancarai wartawan di ruang kerjanya mengenai kepengurusan dokumen kependudukan elektronik.ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayawijaya.

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya, Papua Pegunungan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat mendorong pembuatan dokumen kependudukan secara elektronik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Jayawijaya Frank Nansen dalam keterangan tertulis di Wamena, Minggu, mengatakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat maka pengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara elektronik.

“Silakan yang mau urus kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran bisa dilakukan secara elektronik dengan menggunakan telepon seluler,” katanya.

Menurut dia, pembuatan dokumen kependudukan bisa dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi identitas kependudukan digital atau IKD.

“Masyarakat yang mau urus dokumen kependudukan dan malas antre di Kantor Disdukcapil bisa melalui telepon selular, cukup menginstal aplikasi IKD di play store https://play.google.com/store/apps/details?id=gov.dukcapil.mobile_id,” ujarnya.

Dia menjelaskan cara penggunaannya adalah menginstal aplikasi IKD di telepon seluler nanti melakukan registrasi menggunakan email resmi dan nomor telepon aktif. Setelah meng-instal-nya maka lapor ke Disdukcapil untuk diaktifkan.

“Tentu dengan adanya aplikasi ini maka seluruh dokumen kependudukan masyarakat bisa dibawa ke mana-mana karena berada di dalam telepon seluler,” katanya.

Dia menambahkan ketika mendapatkan kendala bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Jayawijaya

“Kami sudah melakukan sosialisasi IKD di Kantor Bupati Jayawijaya dan bersama OPD teknis Provinsi Papua Pegunungan. Kami harap masyarakat manfaatkan IKD sehingga tidak perlu ke kantor, dan tidak takut dokumen hilang karena bisa cetak sendiri," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026