Logo Header Antaranews Papua

DPR dukung kode batang pengisian BBM subsidi oleh Pemprov Papua Pegunungan

Rabu, 5 Agustus 2026 15:11 WIB
Image Print
Ketua Komisi II DPR Papua Pegunungan Danton Giban bersama anggota berfoto bersama pemilik APMS Anwarudin Wamena dan Plt Kepala Samsat Wamena Jhon Lantha usia melakukan kunjungan kerja di tempat pengisian BBM subsidi maupun non subsidi. ANTARA/Yudhi Efendi

Wamena (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Pegunungan (Papeg) mendukung pemberlakuan kode batang atau barcode pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan.

Komisi II DPR Papeg melakukan kunjungan kerja ke agen premium dan minyak solar atau APMS Anwarudin Wamena guna mengecek apakah pemberlakuan kode batang dalam pengisian BBM bersubsidi sudah dijalankan atau belum.

Ketua Komisi II DPR Papua Pegunungan Danton Giban di Wamena, Rabu menilai kebijakan pemberlakuan kode batang dalam pengisian BBM bersubsidi sangat baik untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak membayar pajak kendaraannya.

“Kami sangat mendukung kebijakan pemberlakuan kode batang untuk pengisian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang telah lunas pajaknya dalam tahun berjalan. Dukungan itulah yang kami dari komisi II datang melihat secara langsung penerapan di tiga tempat pengisian BBM bersubsidi dan non subsidi Kota Wamena salah satunya APMS Anwarudin,” katanya.

Menurut Danton, dari kunjungan kerja itu ternyata APMS Anwarudin belum menerapkan kode batang pengisian BBM bersubsidi lantaran masih belum adanya kesepahaman kebijakan antara Pemprov Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya.

“Kami akan memanggil Pemprov Papua Pegunungan dan Pemkab Jayawijaya untuk sama-sama menyatukan pendapatan supaya kebijakan kode batang pengisian BBM subsidi bisa berjalan optimal,” ujarnya.

Dia menjelaskan dengan adanya kebijakan tersebut maka kendaraan yang belum membayar pajak tahunan dapat segera membayar supaya dapat mengisi BBM bersubsidi baik itu bio solar maupun pertalite.

“Kendaraan yang belum menyelesaikan pembayaran pajak maka hanya dapat mengisi BBM non subsidi, sementara yang sudah membayar pajak bisa mengisi BBM subsidi,” katanya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Wamena, Kabupaten Jayawijaya Jhon Lantha mengatakan setiap kendaraan yang telah melunasi pajak maka langsung diberikan kode batang untuk pengisian BBM bersubsidi.

“Pengisian BBM subsidi bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan apabila pajaknya hidup. Sementara belum optimalnya penggunaan kode batang karena Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jayawijaya masih mengeluarkan kupon bagi kendaraan di daerah itu, ini yang nanti dibahas bersama pimpinan dan DPR Papua Pegunungan,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026