
Bea Cukai Jayapura amankan 273 ribu batang rokok ilegal

Jayapura (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Jayapura, Papua mengamankan 273.628 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan perkiraan nilai barang ditaksir mencapai Rp409 juta.
"Ribuan batang rokok tersebut merupakan hasil dari 23 kali penindakan peredaran rokok ilegal di Papua sepanjang semester I tahun ini," kata Kepala KPPBC Jayapura Fungki Awaludin dalam keterangannya di Jayapura, Rabu.
Menurut Fungki Awaludin, dari 23 kali penindakan hasil tembakau (HT) tersebut sebagian di antaranya telah dilakukan uji respon terhadap pelaku peredaran rokok ilegal guna menegakkan aturan perundang-undangan di bidang cukai.
"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak peredaran barang ilegal," ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya terus memperkuat pengawasan melalui operasi rutin, pemetaan wilayah rawan, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
"Pendekatan edukatif kepada pedagang dan masyarakat juga terus digencarkan agar publik memahami risiko hukum dan dampak ekonomi dari peredaran rokok ilegal," katanya.
Dia menambahkan selain itu juga peredaran rokok ilegal berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui standar produksi resmi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual maupun mendistribusikan rokok tanpa pita cuka dan mari bersama-sama menjaga Papua dari peredaran barang ilegal," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bea Cukai Jayapura amankan 273 ribu batang rokok ilegal
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
