Logo Header Antaranews Papua

Polisi tangkap WNA PNG bawa 40 paket ganja ke Jayapura

Minggu, 9 Agustus 2026 10:41 WIB
Image Print
RI, warga negara asing (WNA) asal PNG ditangkap setelah menyelundupkan 40 paket ganja untuk dijual di Jayapura. ANTARA/HO/Polresta Jayapura Kota

Jayapura (ANTARA) - Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) berinisial RI (32) yang kedapatan membawa 40 paket ganja dengan berat sekitar 500 gram.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen di Jayapura, Jumat, mengatakan RI ditangkap di kawasan Ardipura II, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (6/8) petang.

"Saat ini RI beserta 40 paket ganja sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota," katanya.

Fredrickus mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dan mendalami informasi mengenai adanya warga PNG yang diduga membawa ganja ke Jayapura.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan RI di sebuah gubuk di belakang rumah warga dan mengamankan 40 paket ganja berukuran sedang yang menurut kepolisian dibawa dari Papua Nugini.

Polresta Jayapura Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap RI guna mendalami asal barang, jalur penyelundupan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Fredrickus mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga peredaran ganja tersebut dapat digagalkan.

Ia mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026