Logo Header Antaranews Papua

Kejari Jayawijaya perkuat penyuluhan hukum pengelola ADD delapan kabupaten

Senin, 10 Agustus 2026 13:55 WIB
Image Print
Kepala Kejari Jayawijaya Ahmad Latupono diwawancarai wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Papua Pegunungan memperkuat penyuluhan hukum bagi pengelola alokasi dana desa atau ADD di delapan kabupaten Papua Pegunungan.

Kepala Kejari Jayawijaya Ahmad Latupono di Wamena, Minggu, mengatakan untuk mencegah penyalahgunaan ADD maka pihaknya akan turun ke delapan kabupaten di Papua Pegunungan untuk memberikan penyuluhan hukum.

“Seandainya situasi daerah di Papua Pegunungan tidak memungkinkan, maka kami akan memanggil pengelola ADD seperti kepala kampung, sekretaris kampung, bendahara kampung dan pendamping kampung dari delapan kabupaten untuk mendapatkan pencerahan hukum terkait pengelolaan dana yang bersumber dari APBN itu,” katanya.

Menurut dia, sosialisasi hukum terkait pengelolaan alokasi dana desa sangat dibutuhkan di setiap daerah di Indonesia khususnya Papua Pegunungan supaya tidak ada lagi pengelola dana desa tersangkut masalah hukum.

“Kami berharap ke depan dengan adanya sosialisasi dana desa bagi pengelola di setiap kampung Papua Pegunungan maka kasus hukum tidak lagi diperoleh seperti halnya di Kabupaten Lanny Jaya yang kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa mencapai ratusan miliar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya pengelolaan dana desa yang telah diatur dalam perundang-undangan itu sudah sangat jelas apa tugas kepala kampung, sekretaris kampung, bendahara kampung dan pendamping kampung.

“Dari pengamatan kami, yang biasanya terjadi masalah hukum karena kepala kampung mengambil alih tugas dan wewenang bendahara, maka akan terjadi masalah hukum karena setiap jabatan tidak bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.

Dia mencontohkan sebuah kampung di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang Kejari daerah itu menyelesaikan masalah hukum terkait penyalahgunaan alokasi dana desa.

“Bapaknya kepala kampung, anaknya menjadi bendahara dan setiap pengambilan keputusan kepala kampung tidak pernah melibatkan perangkat kampung yang ada. Semua tugas dan kewenangan aparat kampung sudah diatur dalam undang-undang desa sangat jelas, tetapi yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sula bapak dan anak kerja sama untuk menyalahgunakan alokasi dana desa sehingga timbullah masalah hukum,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, peristiwa di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tidak lagi terjadi di kampung-kampung wilayah kabupaten Papua Pegunungan sehingga tidak ada pembangunan di daerah.

“Kami berharap alokasi dana desa dapat membantu percepatan pembangunan di kampung dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakatnya,” katanya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026