Logo Header Antaranews Papua

BP3OKP Pegunungan perkuat pengawasan dana Otsus di delapan kabupaten

Rabu, 19 Agustus 2026 20:27 WIB
Image Print
Anggota BP3OKP Pegunungan Gaad P Tabuni diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya terkait pengawasan dana otsus di delapan kabupaten Papua Pegunungan. ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Pegunungan memperkuat pengawasan dana otonomi khusus atau otsus di delapan kabupaten daerah setempat.

Anggota BP3OKP Pegunungan Gaad P Tabuni di Wamena, Rabu, mengatakan lembaga yang berada di bawah Wakil Presiden (Wapres) RI ini bermitra dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dalam mengontrol penggunaan alokasi dana otsus.

“Kami sejauh ini baru melakukan sosialisasi dan koordinasi mengenai pengawasan dana Otsus di dua kabupaten Papua Pegunungan, yakni Lanny Jaya dan Jayawijaya. Sementara enam kabupaten lain menunggu agenda selanjutnya,” katanya.

Menurut dia, sebagai lembaga yang berada di bawah wapres memiliki tugas untuk mengawasi dan mengarahkan program dan kegiatan yang menggunakan alokasi dana otsus oleh pemerintah daerah sehingga sesuai dengan apa yang ditentukan.

“Kehadiran kami untuk mengingatkan, mengawasi sekaligus mengarahkan program kerja yang akan dilaksanakan pemerintah daerah sesuai di dalam rel yang telah ditentukan, jangan keluar dari aturan karena bisa terjerat kasus hukum,” ujarnya.

Dia menjelaskan peruntukan dana otsus sudah sangat jelas di atur dalam perundang-undangan yakni di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat orang asli Papua atau OAP.

“Dana otsus ini telah diatur sedemikian baik, diawali oleh beberapa kementerian menggunakan aplikasi terbaru sehingga pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) jangan salah menggunakannya karena bisa terjerat kasus pidana,” katanya.

Dia menambahkan, untuk mencegah sejak dini penyalahgunaan alokasi dana otsus maka koordinasi harus dilakukan oleh pemerintah daerah di delapan kabupaten.

“Koordinasi itu dilakukan supaya dalam merumuskan perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang itu sesuai dengan apa yang telah diatur dan dirumuskan dalam undang-undang sehingga penjabarannya kepada masyarakat dapat tepat sasaran,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026