Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua Pegunungan peroleh tambahan dana otsus 2026 Rp456 miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 20:41 WIB
Image Print
Kepala BPPKAD Papua Pegunungan Noak Tabo. ANTARA/Yudhi Efendi

Wamena, Papua Pegunungan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan, melalui Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), menyebutkan tambahan alokasi dana otonomi khusus atau otsus pada 2026 senilai Rp456 miliar.

Kepala BPPKAD Papua Pegunungan Noak Tabo di Wamena, Rabu, mengatakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI memberikan tambahan alokasi dana otsus pada tahun ini sebesar Rp456 miliar.

"Kami sebelum menerima dana otsus di awal tahun ini kurang lebih sebesar Rp260 miliar, kemudian ditambah lagi Rp456 miliar setelah ada permintaan dari seluruh wilayah di Papua," katanya.

Menurut dia, penambahan alokasi dana otsus atau dana tambahan infrastruktur (DTI) sangat penting untuk meningkatkan percepatan pembangunan dan perbaikan fasilitas fisik dasar.

"Untuk DTI, kami fokus untuk pembangunan infrastruktur fisik dasar seperti jalan, jembatan, perbaikan fasilitas transportasi udara dan peningkatan telekomunikasi digital yang dikerjakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian," ujarnya.

Dia menjelaskan dana otsus terbagi dua yakni block grant dan spesific grant.

Dana block grant merupakan anggaran bersifat umum dan tidak ditentukan penggunaannya secara spesifik oleh pemerintah pusat.

"Kami sebagai pemerintah daerah diberikan kebebasan dan wewenang penuh untuk mengatur dan mengalokasikan dana ini sesuai dengan kebutuhan di daerah ini," katanya.

Dia menambahkan sementara dana otsus spesific grant penggunaannya sudah ditentukan secara ketat dan terarah oleh pemerintah pusat untuk program prioritas tertentu.

"Untuk dana otsus spesific grant pemerintah daerah tidak boleh mengubah alokasi dana ini seenaknya karena tujuannya khusus. Aturan ini memiliki beberapa karakteristik utama dipakai untuk membiayai pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan pembangunan infrastruktur," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026