
Pemprov lakukan pendataan 300 pelaku ekonomi kreatif di Papua Pegunungan

Jayawijaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setempat mencatat 300 pelaku ekonomi kreatif yang berada di delapan kabupaten wilayah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Papua Pegunungan Hulu Bahabol di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Jumat, mengatakan pendataan yang dilakukan hingga saat ini jumlah pelaku ekonomi kreatif kurang lebih 300, tersebar di delapan kabupaten.
“Sesuai infomarsi yang masuk dari bidang, jumlah pelaku ekonomi kreatif yang terdata hingga kini 300 di seluruh wilayah Papua Pegunungan,” katanya.
Menurut dia, jenis pelaku ekonomi kreatif bervariasi di antaranya pengelolaan biji kopi lanjutan hingga menjadi usaha yang mampu bersaing di pasar.
“Mungkin dari sekian banyak jenis usaha yang dijalankan pelaku ekonomi kreatif di antaranya kopi. Masyarakat di delapan kabupaten saat ini sudah mampu mengembangkan biji kopi menjadi suatu produk yang memiliki nilai jual di pasaran dengan berbahan biji kopi daerah daerah setempat,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam tahun ini pihaknya menyiapkan bantuan modal usaha bagi 50 kelompok atau pelaku ekonomi kreatif delapan kabupaten Papua Pegunungan.
“Kami menyiapkan anggarannya, kemudian Bapak Gubernur memberikan secara langsung bantuan modal usaha bagi 50 kelompok atau pelaku ekonomi kreatif delapan kabupaten,” katanya.
Dia menambahkan nilai atau besar anggaran yang diberikan kepada setiap kelompok belum ditentukan masih menunggu petunjuk dari kepala daerah.
“Kami belum menentukan besaran anggaran setiap kelompok atau pelaku ekonomi kreatif berapa besar, masih menunggu arahan dan petunjuk dari bapak gubernur. Bantuan kemungkinan akan diberikan pada bulan ini atau September 2026,” ujarnya.
Dia menyebut alokasi dana otonomi khusus (otsus) yang dikelola oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Pegunungan tahun 2026 kurang lebih Rp4 miliar.
Pewarta : Yudhi Efendi
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
