
Komisi Yudisial Papua terima empat aduan terkait kode etik hakim

Jayapura (ANTARA) - Penghubung Komisi Yudisial (KY) RI Wilayah Papua menerima empat laporan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Sampai dengan Agustus 2026, Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua telah menerima empat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH). Laporan tersebut tidak serta-merta berarti telah terjadi pelanggaran," kata Ketua Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua Methodius Kossay di Jayapura, Jumat.
Menurut Kossay, setiap laporan merupakan informasi atau pengaduan masyarakat yang harus diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku dengan demikian objektivitas, profesionalitas, independensi, dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi prinsip yang harus terus dijaga.
Dia menjelaskan selain laporan tersebut, dalam periode Januari-Juli 2026 pihaknya mencatat sebanyak 38 konsultasi masyarakat terkait sengketa tanah.
"Hal ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan merupakan salah satu persoalan hukum yang banyak menjadi perhatian masyarakat di Papua," ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya memahami bahwa tanah di Papua tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mempunyai dimensi sosial, budaya, sejarah, dan kehidupan masyarakat sehingga ketika sengketa tanah masuk ke proses peradilan.
"Masyarakat tentu berharap proses tersebut berlangsung secara independen, objektif, profesional, dan berintegritas," ujarnya.
Namun, menurut dia, perlu ditegaskan bahwa Komisi Yudisial bukan lembaga yang memutus sengketa tanah dan bukan lembaga yang menentukan siapa yang menang atau kalah dalam perkara.
Dia mengatakan putusan mengenai pokok perkara merupakan kewenangan lembaga peradilan kemudian, ketidakpuasan terhadap isi putusan juga tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran KEPPH.
"Apabila pihak yang berperkara tidak menerima putusan, hukum menyediakan mekanisme upaya hukum sesuai jenis perkara dan persyaratannya, seperti banding, kasasi, dan dalam kondisi tertentu Peninjauan Kembali (PK)," ujarnya.
Terkait itu, kata dia, maka seharusnya dibedakan antara upaya hukum terhadap putusan dengan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
