Logo Header Antaranews Papua

Pemprov dorong RIPPDA perkuat sektor pariwisata Papua Pegunungan

Senin, 24 Agustus 2026 05:33 WIB
Image Print
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Pegunungan Hulu Bahabol diwawancarai wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan terkait RIPPDA.ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif setempat mendorong rencana induk pengembangan pariwisata daerah atau RIPPDA guna perkuat sektor pariwisata di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Papua Pegunungan Hulu Bahabol di Wamena, Minggu, mengatakan untuk memperkuat sektor pariwisata pihaknya mendorong RIPPDA pada tahun 2027.

“Tim kami sementara sedang menyusun RIPPDA untuk nantinya diusulkan ke DPR Papua Pegunungan untuk dibahas pada tahun 2027 sebagai dasar memperkuat sektor pariwisata di delapan kabupaten Papua Pegunungan,” katanya.

Menurut Hulu, RIPPDA yang sementara disusun akan diusulkan menjadi sebuah peraturan daerah tahun 2027-2045 sebagai fondasi hukum pemerintah memajukan sektor pariwisata di wilayah Papua Pegunungan.

“RIPPDA ini direncanakan masa berlaku atau penerapannya sejak 2027-2045, supaya pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengelola sektor pariwisata yang tersebar di delapan kabupaten secara optimal,” ujarnya.

Dia menjelaskan, RIPPDA sebagai dokumen pedoman dan arahan strategis yang dibuat dalam mengembangkan sektor pariwisata di wilayah Papua Pegunungan agar terencana, merata dan berkelanjutan.

“RIPPDA menjadi panduan dasar bagi pemerintah daerah dalam merencanakan program kerja, promosi dan pengelolaan destinasi wisata lokal agar selaras dengan arah pembangunan pariwisata nasional atau RIPPARNAS,” katanya.

Dia menambahkan RIPPDA ini juga sebagai sarana untuk memperoleh pendapatan asli daerah atau PAD yang terencana dengan baik dengan adanya dasar hukum yang telah diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan oleh legislatif

“Dalam RIPPDA terdapat poin-poin utama dalam pembagian keuntungan dari sektor pariwisata baik kepada pemilik lokasi, pemerintah kabupaten, provinsi maupun pusat. Pembagiannya sudah jelas sehingga masyarakat pemilik hak ulayat pun mendapatkan keuntungan dari pengelolaan pariwisata,” ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026