Logo Header Antaranews Papua

Pemkab Jayapura tidak terbitkan izin membangun di daerah resapan air

Senin, 31 Agustus 2026 04:46 WIB
Image Print
Bupati Jayapura Yunus Wonda ANTARA/HO-Humas Pemkab Jayapura

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua tidak memberikan izin pembangunan perumahan di kawasan resapan air maupun wilayah yang masih menjadi dusun sagu.

Bupati Jayapura Yunus Wonda dalam keterangannya di Jayapura, Jumat, mengatakan pembangunan harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sehingga pihaknya meminta para developer untuk tidak hanya melihat aspek ekonomi dalam pembangunan perumahan tetapi juga mempertimbangkan fungsi kawasan dan keberadaan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dari bagi kehidupan masyarakat.

"Kalau lahan itu adalah dusun sagu, maka jangan dilakukan pembangunan, dengan demikian kami menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk pembangunan perumahan," katanya.

Menurut Wonda, pihaknya juga menyoroti kawasan resapan air yang dinilai memiliki fungsi dalam menjaga keseimbangan lingkungan lingkungan, khususnya di wilayah sekitar Danau Sentani.

"Meskipun suatu lahan berada dalam wilayah masyarakat adat dan telah terjadi proses jual beli, bukan berarti seluruh kawasan dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan," ujarnya.

Dia menjelaskan Kabupaten Jayapura masih memiliki banyak lahan yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan karena itu, pembangunan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kawasan sagu dan daerah resapan air.

"Kami berharap para pengembang dapat ikut menjaga lingkungan dan tidak menjadikan kawasan yang memiliki fungsi ekologis sebagai lokasi pembangunan perumahan," katanya lagi.

Dia menambahkan, peringatan Hari Danau Sedunia yang diperingati setiap 27 Agustus harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026