Logo Header Antaranews Papua

Papua Pegunungan proses regulasi pembentukan KPH

Selasa, 1 September 2026 14:40 WIB
Image Print
Plt Kepala DLHKP Papua Pegunungan Lince Kogoya diwawancarai ANTARA di Wamena, Kabupaten Jayawijaya , Papua Pegunungan terkait tahapan pembentukan KPH.ANTARA/Yudhi Efendi.

Wamena (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) sedang memproses regulasi sebagai landasan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Pelaksana Tugas Kepala DLHKP Papua Pegunungan Lince di Wamena, Selasa, mengatakan regulasi tersebut sedang diproses di Biro Hukum Sekretariat Daerah Papua Pegunungan.

"Langkah-langkah dalam pembentukan KPH diawali dengan membuat regulasi atau landasan hukum yang sementara dilakukan oleh Biro Hukum Setda Papua Pegunungan," katanya.

Menurut dia, pembentukan KPH harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lince mengatakan mekanisme pembentukan KPH dilakukan melalui sejumlah tahapan hingga dapat beroperasi dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak.

"Regulasi ini tidak serta-merta langsung jadi, tetapi harus melewati tahapan, baik pengusulan dari kami, nanti ditindaklanjuti oleh teman-teman Biro Hukum Setda Papua Pegunungan, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan RI untuk disetujui," katanya.

Ia berharap regulasi pembentukan KPH dapat diselesaikan tahun ini sehingga pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan di Papua Pegunungan dapat dilakukan secara optimal.

"Regulasi hukumnya kami butuh selesai tahun ini sehingga pengelolaan dan pengawasan secara maksimal dapat dilakukan di kawasan hutan seluruh wilayah Papua Pegunungan," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026