
Polresta Jayapura dalami jaringan pemasok sabu dari Jakarta

Jayapura (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mendalami jaringan pemasok narkotika jenis sabu dari Jakarta setelah mengungkap peredaran sabu dan ganja di kawasan APO, Distrik Jayapura Utara.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry Pardede kepada ANTARA di Jayapura, Kamis, mengatakan pengembangan dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan bahwa sabu yang diamankan dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman.
"Narkotika jenis sabu itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman," kata Febry.
Menurut dia, penyidik masih mendalami jaringan yang berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut, termasuk pihak yang memasok barang kepada tersangka.
"Anggota masih mendalami jaringan mereka karena dari pengakuan DNP paket berisi narkoba itu milik pacarnya," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, polisi sebelumnya menangkap dua tersangka berinisial RFS (50) dan DNP (46), seorang perempuan, di kawasan APO pada Senin (31/8).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 10,90 gram sabu dan 300 gram ganja.
Polisi juga mengamankan alat isap sabu serta satu unit mobil remote control merek Premius Toys yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Febry mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah polisi mendalami informasi mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika di kawasan tersebut.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Febry mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
