
Polresta Jayapura Kota tangkap delapan pelaku pencurian saat kebakaran

Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota menangkap delapan orang yang diduga mencuri barang elektronik saat terjadi kebakaran di kawasan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, 31 Agustus 2026.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus Maclarimboen di Jayapura, Jumat, mengatakan polisi mengamankan delapan tersangka beserta 13 barang bukti berupa 12 kulkas berbagai merek dan satu freezer.
"Kedelapan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 477 KUHP sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Fredrickus.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial FA (30), YA (33), RA (35), ZT (40), OR (29), RA (42), SA (27), dan LA (40).
Fredrickus mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga di sekitar lokasi kebakaran melaporkan kehilangan barang milik mereka setelah api berhasil dipadamkan.
Warga kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah barang elektronik yang sebelumnya berada di lokasi telah hilang.
"Belum dipastikan apakah barang-barang yang ditemukan itu termasuk milik korban yang melapor atau tidak karena hingga kini belum ada lagi warga di sekitar lokasi kebakaran yang melaporkan kehilangan," katanya.
Menurut Fredrickus, barang-barang yang diduga hasil pencurian tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Distrik Jayapura Utara.
"Saat ini anggota masih terus mendalami kemungkinan masih ada barang-barang milik korban kebakaran atau warga yang berada di sekitar TKP yang hilang," kata Kapolresta Jayapura Kota.
Pewarta : Evarukdijati
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
