Logo Header Antaranews Papua

Kejati Papua ingatkan KPU Papua Pegunungan cegah masalah hukum

Rabu, 16 September 2026 08:50 WIB
Image Print
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian memberikan sambutan pada penandatanganan kerja sama bersama KPU Papua Pegunungan dan KPU delapan kabupaten di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (14/9/2026). ANTARA/Yudhi Efendi

Wamena (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengingatkan KPU Papua Pegunungan dan KPU di delapan kabupaten agar menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan guna mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Jefferdian dalam keterangan tertulis yang diterima di Wamena, Selasa, mengatakan jajaran KPU harus bekerja sesuai aturan dan memegang teguh sumpah jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

"Saya ingatkan teman-teman KPU untuk terus mengingat sumpah jabatan sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab menjadi penyelenggara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Menurut Jefferdian, jajaran KPU Papua Pegunungan dan KPU di delapan kabupaten harus menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.

"Tugas mulia yang saudara-saudara emban tidak semua orang mendapatkan kesempatan itu dengan baik sehingga pergunakanlah sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat Indonesia di daerah ini," ujarnya.

Ia juga meminta petugas dan komisioner KPU mengacu pada peraturan perundang-undangan serta petunjuk KPU RI dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada.

"Kami harap petugas dan komisioner KPU dapat bekerja dengan baik dan benar, ikuti seluruh peraturan perundang-undangan, ikuti seluruh petunjuk dari KPU pusat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada," katanya.

Jefferdian mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut penting untuk mencegah munculnya kendala maupun persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada.

Ia juga mengingatkan jajaran KPU agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran karena dana yang dikelola merupakan uang publik.

"Insyaallah ketika petugas atau komisioner KPU telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku pasti tidak akan terjadi kendala, tidak akan terjadi apa-apa. Ingat, setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan hak masyarakat maka kami harap ke depan KPU Papua Pegunungan maupun KPU se-Papua Pegunungan tidak menimbulkan masalah hukum dalam menjadi penyelenggara pemilu dan pilkada," ujarnya.

Pada Pilkada 2024, pemerintah daerah di Papua Pegunungan mengalokasikan dana hibah dalam jumlah besar untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Di Kabupaten Jayawijaya, misalnya, dana hibah untuk KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 mencapai sekitar Rp93 miliar. Sementara Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah mengalokasikan Rp45 miliar untuk KPU.

Adapun KPU Kabupaten Nduga menerima dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp74 miliar. Dalam penyerahan hibah tersebut, penerima menyatakan penggunaan dana harus sesuai ketentuan, akuntabel, transparan, serta siap diaudit oleh instansi berwenang.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati ke KPU Papua Pegunungan: Setiap rupiah hak masyarakat



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026