Logo Header Antaranews Papua

Pemprov Papua sebut aspek ekonomi perlu masuk aturan lintas batas RI-PNG

Sabtu, 26 September 2026 19:40 WIB
Image Print
Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo saat membuka kegiatan eksaminasi pelaksanaan special arrngement for traditional and customary border crossing between the g overnment of the republic of Indonesia and the government of Papual New Guinea, bertempat Kota Jayapura, Papua, Selasa (22/9). (ANTARA/HO- Pemprov Papua)

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut aspek ekonomi masyarakat perlu menjadi bagian dalam evaluasi pengaturan lintas batas Republik Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG) agar kebijakan yang diterapkan di kawasan perbatasan sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Papua Triwarno Purnomo di Jayapura, Jumat, mengatakan evaluasi pengaturan RI-PNG memang sangat perlu melihat kesesuaian aturan dengan realitas sosial masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi dan perdagangan di kawasan perbatasan.

"Pada Selasa (22/9) kami mengelar eksaminasi pelaksanaan special arrngement for traditional and customary border crossing between the government of the republic of Indonesia and the government of Papual New Guinea di mana pada kegiatan ini merupakan forum untuk mengevaluasi pelaksanaan pengaturan khusus perlintasan tradisional dan adat antara Indonesia dan Papua Nugini, termasuk kesesuaiannya dengan kondisi masyarakat di kawasan perbatasan," katanya.

Menurut Triwarno, masyarakat di wilayah perbatasan memiliki hubungan sosial, adat dan kekerabatan yang telah berlangsung secara turun-temurun sehingga kebijakan lintas batas perlu mengakomodasi kondisi tersebut tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.

“Kegiatan ini merupakan kesempatan yang baik untuk kembali menyesuaikan antara kerangka pengaturan perlintasan dan realitas sosial, adat, budaya sampai dengan keamanan di perbatasan,” ujar dia.

Dia menjelaskan bahwa pemprov juga terus berupaya menata aktivitas lintas batas tradisional yang selama ini berlangsung secara informal agar dapat menjadi mekanisme resmi, legal, teratur, dapat diverifikasi dan diawasi secara profesional.

"Pengaturan khusus RI-PNG bukan berarti mengabaikan aturan nasional namun sebaliknya di mana penataan dilakukan dalam koridor hukum nasional dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas masyarakat perbatasan, termasuk kegiatan ekonomi yang sesuai ketentuan," katanya lagi.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo mengatakan kondisi kawasan perbatasan terus mengalami perubahan, baik dari sisi administrasi pemerintahan, pelayanan lintas batas, keamanan, perdagangan, teknologi maupun infrastruktur.

“Administrasi pemerintahan, pelayanan lintas batas, keamanan, perdagangan, teknologi dan infrastruktur mengalami perubahan karena kami berharap, pengaturan yang ada perlu dievaluasi secara objektif,” katanya.

Menurut Yohanes, evaluasi tidak hanya diarahkan untuk menemukan kelemahan dalam aturan perlintasan, tetapi juga memastikan kebijakan mampu menjawab perkembangan zaman dengan tetap menghormati hak, adat dan budaya masyarakat perbatasan.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026