Logo Header Antaranews Papua

OJK Papua catat 208 pengaduan pinjol ilegal hingga September 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 03:25 WIB
Image Print
Para pelaku usaha saat berjualan di Pasar Tradisional Hamadi, Kota Jayapura, Papua (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Papua mencatat per September 2026 telah melayani sebanyak 208 pengaduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol) ilegal di mana angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sekitar 100 pengaduan.

Kepala OJK Papua Fatwa Aulia di Jayapura,Rabu, mengatakan seluruh laporan yang diterima telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah, termasuk penutupan akses layanan dan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Peningkatan jumlah pengaduan tersebut menunjukkan masih banyak masyarakat yang terjebak dalam tawaran pinjaman online ilegal, meskipun edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan terus dilakukan," katanya.

Menurut Fatwa, belum lagi masih ada sebagian masyarakat masih mudah tergiur dengan tawaran pencairan dana secara cepat tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas penyedia layanan pinjaman online.

“Masyarakat sering kali hanya melihat kemudahan memperoleh dana, tanpa memastikan apakah penyelenggara tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.

Dia menjelaskan saat ini terdapat 94 penyelenggara pinjaman online resmi yang terdaftar dan diawasi OJK untuk itu pihaknya meminta agar legalitas platform tersebut dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman di mana hal ini guna menghindari penyalahgunaan data pribadi maupun praktik penagihan yang melanggar aturan.

"Bagi masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal kami meminta segera melapor kepada aparat penegak hukum serta menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK," katanya lagi.

Dia menambahkan untuk itu pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi terutama kepada generasi muda, agar lebih bijak memanfaatkan teknologi dan media sosial.

"Kami terus melakukan literasi dan edukasi juga hingga ke tingkat RT di mana kalangan tersebut sangat penting dilakukan untuk mencegah masyarakat terjebak pinjol ilegal dengan berbagai modus baru," ujarnya.



Pewarta :
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026