
Pemkot-Kejari Jayapura perkuat sinergi dalam penerangan hukum

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memperkuat sinergi dalam penerangan hukum di wilayah tersebut.
Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Jayapura Evert Nicolas Merauje di Jayapura, Jumat, mengatakan hukum tidak sekadar menjadi aturan yang harus dipatuhi karena kewajiban, tetapi fondasi dalam mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.
"Peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum, khususnya bagi para pemimpin di tingkat kampung dan kelurahan, menjadi hal penting agar setiap kebijakan dan keputusan yang diambil dapat berjalan sesuai aturan, memberikan manfaat, serta tidak merugikan masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan kegiatan penerangan hukum bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jayapura di bidang penerangan dan penyuluhan hukum, khususnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya menyambut baik kehadiran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pemerintahan di tingkat desa atau kampung.
"Program ini hadir bukan untuk mengawasi dengan ketakutan, melainkan untuk mengawal tata kelola desa atau kampung, termasuk pengelolaan keuangan, Dana Desa, dan aset agar berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan," ujarnya.
Dia menambahkan penerangan dan penyuluhan hukum juga penting diberikan kepada kepala kampung, lurah, serta semua perangkat agar tidak keliru dalam mengambil keputusan administrasi.
"Karena itu, melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, pemerintah bersama kejaksaan berupaya melakukan pencegahan sejak dini terhadap potensi terjadinya persoalan hukum," katanya.
Pihaknya menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan demikian anggaran yang dikelola pemerintah kampung harus mampu mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura Sanburam Fauzar Rivaldy mengatakan kegiatan penerangan hukum bagian dari upaya bersama membangun tata kelola pemerintahan kampung yang baik, transparan, akuntabel, tertib, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dana Desa dan berbagai sumber keuangan kampung merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberdayakan masyarakat di tingkat kampung," katanya.
Dia menjelaskan semakin besar anggaran yang dikelola pemerintah kampung, semakin besar pula tanggung jawab aparatur yang terlibat dalam pengelolaan.
"Dana Desa bukan milik pribadi kepala kampung, perangkat kampung, maupun kelompok tertentu. Dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan setiap rupiah yang bersumber dari Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari aspek administrasi, penggunaan, maupun manfaat bagi masyarakat.
Dia mengatakan persoalan dalam pengelolaan Dana Desa tidak selalu bermula dari niat melakukan tindak pidana korupsi namun sejumlah persoalan dapat muncul akibat ketidaktahuan, kelalaian, kesalahan administrasi, lemah perencanaan, kurang dokumentasi, maupun keterbatasan pemahaman terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa atau kampung.
"Perencanaan harus dilakukan secara benar dan partisipatif. Setiap program dan kegiatan yang menggunakan Dana Desa harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
