Petugas melipat surat suara pilkada Papua di Kantor KPU Mimika, Papua, Senin (18/6). Pilkada gubernur dan wakil gubernur Papua diikuti dua pasangan calon yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal dan Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae.
Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua periode 2013-2018, dan Klemen Tinal merupakan Wakil Gubernur Papua pada periode yang sama, sehingga mereka menamakan LukMen jilid II.
Pasangan calon petahana dalam pemilihan gubernur (pilgub) Papua ini menggunakan nomor urut 1 sesuai hasil pengundian di KPU Papua.'
Pasangan calon Lukmen didukung sepuluh parpol yang memiliki 42 kursi dari total 55 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), yakni partai Demokrat (16 kursi), Golkar (6 kursi), Nasdem (3 kursi), Hanura (5 kursi), PAN (2 kursi), PKB (4 kursi), PKS (3 kursi), PKPI (2 kursi), PPP (1 kursi) dan PKB (4 kursi).
Sedangkan pasangan calon Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae menggunakan nomor urut 2.
John Wempi Wetipo dua kali menjabat bupati Jayawijaya dan Habel Melkias Suwae yang juga menjabat dua kali Bupati Jayapura.
Pasangan calon Jhon Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae didukung 13 kursi yang tersisa di DPRP yakni PDI Perjuangan (7 kursi) dan Gerindra (6 kursi).
Syarat minimal menjadi calon peserta Pilgub Papua sebanyak 11 kursi atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu, ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
Ayat (2) menyebut dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. ANTARA FOTO/Spedy Paereng