Jakarta (ANTARA) - Penetapan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan alasan negara memerlukan dasar pembangunan melupakan bahwa Indonesia sudah memilikinya dalam bentuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, kata ahli hukum tata negara Bivitri Susanti.

"Dalam undang-undang itu ada rencana pembangunan jangka panjang, bukan hanya menengah. Bentuknya undang-undang, artinya itu dibahas juga oleh DPR, partai-partai politik juga. Jadi tidak akurat kalau misalnya dikatakan kita tidak punya haluan negara," kata Bivitri ketika dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Reaktivasi GBHN, Wapres: Apa rakyat mau haknya diambil MPR lagi?

UU Nomor 25 Tahun 2004 merupakan landasan hukum pelaksanaan perencanaan pembangunan di Indonesia, lahir setelah amandemen UUD 1945 yang menghapuskan fungsi MPR dalam menyusun dan menetapkan GBHN.

Sebelumnya, Kongres V PDI Perjuangan merekomendasikan agar MPR kembali diberikan kewenangan menetapkan GBHN dengan alasan diperlukan haluan negara yang ditetapkan MPR sebagai representasi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Ketua DPR: amandemen UUD 1945 jangan terburu-buru

Beberapa tokoh sudah angkat suara mengenai wacana tersebut, mulai dari Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyebut perlu kajian lebih lanjut dan tidak harus dilakukan terburu-buru.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah mengatakan haluan negara yang diusulkan bukan hanya haluan pembangunan nasional oleh pihak eksekutif semata, melainkan juga menghadirkan haluan lembaga-lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh UUD 1945.

Menurut Bivitri, GBHN sudah tidak relevan dalam sistem tata negara yang berlaku di Indonesia saat ini, karena GBHN adalah mandat yang diberikan MPR kepada presiden, yang dulu bila tidak dilakukan bisa menjadi alasan pemakzulan.

Namun, setelah dilakukan amandemen undang-undang pascareformasi hal itu tidak berlaku lagi, karena presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya kecuali melakukan tindakan pidana tertentu.

Ia mengatakan, dipermasalahkannya pergantian prioritas pembangunan ketika pimpinan eksekutif berganti adalah hal wajar terjadi dalam sistem politik yang demokratis.

"Kalau masalah haluan negara yang satu arah untuk kesejahteraan rakyat, sebenarnya secara filosofis kita punya di Pancasila dan Undang-Undang Dasar," kata salah satu pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019