Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan produk ilegal asal China dan potensi kerugian negara akibat masuknya barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp6,4 triliun.

"Kerugian negara yang dihasilkan dari barang-barang itu sebesar Rp17 miliar, itu sekali memasukkan barang. Kalau dimasukkan empat kali dalam sebulan itu bisa mencapai 68 miliar, kalau dikalikan dalam setahun bisa mencapai 818 miliar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono di Jakarta, Rabu.

Dalam pengungkapan tersebut. polisi turut mengamankan empat tersangka yakni PL (63), H (30), EK (44) dan seorang WNA China berinisial AH (40).

Tersangka PL dan H diketahui sudah menjalankan aksinya selama delapan tahun. Sedangkan tersangka EK selama lima tahun dan AH baru setahun beraksi.

"Pelaku-pelaku ini sudah melakukan kegiatannya ada yang delapan tahun, ada lima tahun dan satu tahun," katanya.

Kalau dikalikan hitungannya bukan miliar lagi, kalau setahun itu Rp800 miliar lebih, kalau delapan tahun Rp6,4 triliun lebih. "Ini satu kelompok yang sudah beroperasi delapan tahun," katanya.

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan jutaan produk ilegal
Baca juga: Pemerintah gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13,8 miliar
Baca juga: BNNP NTB ungkap penyelundupan sabu-sabu bermodus jasa pengiriman


Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni 1.024.193 kosmetik dalam berbagai jenis dan merek, 4.350 bungkus makanan dengan berbagai jenis dan merek, 774.036 suku cadang kendaraan dari berbagai jenis dan merek dan 48.641 barang elektronik dalam berbagai jenis.

Selain itu petugas juga turut mengamankan delapan unit truk besar berjenis Fuso yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Para penyelundup tersebut menyelundupkan barang bernilai jual tinggi asal China. Barang-barang tersebut masuk melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor, Malaysia, dan kirimkan ke Pelabuhan Kuching, Serawak, Malaysia, yang berbatasan langsung dengan Indonesia.

Barang-barang tersebut kemudian diselundupkan melalui jalan tikus ke wilayah Jagoi Babang di Kalimantan Barat. Barang selundupan itu kemudian diangkut ke Pontianak dengan truk besar menuju Pelabuhan Dwikora.

Barang selundupan itu kemudian diangkut dengan kapal menuju Pelabuhan Tegar di Marunda Center, Kabupaten Bekasi, dengan tujuan diedarkan di Jakarta.

Sementara itu  Kabid Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Siti Ruliah mengatakan, izin edar obat dan makanan sangat penting untuk memastikan produk tersebut bebas dari bahan berbahaya.

"Bahan apa yang terkandung harus melalui uji laboratorium, biasanya barang impor yang sering kita uji bahannya adalah mercuri pemutih yang bisa digunakan oleh ibu-ibu. Selain itu ada hidrokinon, itu juga zat pemutih juga. Padahal hidrokinon itu harus melalui resep dokter," tutur Siti.

Gatot mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal berlapis karena aksi penyelundupan barang-barang ilegal telah melanggar sejumlah regulasi yakni, UU kesehatan, UU pangan, UU perdagangan dan UU perlindungan konsumen.

"Kita berikan pasal berlapis, mudah-mudahan ini membuat efek jera kepada mereka untuk tidak melakukan lagi dan kalau masih ada kelompok-kelompok lain akan dilakukan tindakan tegas," katanya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019