Tidak kalah penting juga senantiasa melakukan pengawasan dan memastikan anggotanya bekerja secara konsisten sesuai dengan SOP
Pontianak (ANTARA) - Manajemen Kantor Cabang Bandara Internasional Supadio Pontianak di Kubu Raya terus meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan di wilayah kerjanya sesuai arahan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

“Guna mencegah potensi kejadian tindakan melawan hukum seperti kejadian adanya kericuhan di Papua Barat dan sesuai imbauan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor SE 14 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kewaspadaan Keamanan Bandar Udara, kewaspadaan kita tingkatkan,” ujar Manajemen Kantor Cabang Bandara Supadio, Sulkarnaini saat dihubungi di Kubu Raya, Selasa.

Pihaknya telah mengingatkan pimpinan unit khususnya yang membidangi fungsi keamanan penerbangan agar melakukan langkah-langkah peningkatan pengamanan. Langkah tersebut di antaranya melakukan peningkatan keamanan dan kewaspadaan di seluruh SCP dan ACP.

Baca juga: Hindari listrik padam, Bandara Supadio jadi pelanggan premium PLN

Kemudian meningkatkan intensitas patroli gabungan dan pantauan melalui CCTV, khususnya di area "vulnerable point".

Selanjutnya, berkoordinasi ketat dengan anggota Airport Security Comittee (ASC), khususnya instansi intelijen untuk mengetahui informasi terbaru terkait potensi ancaman keamanan khususnya di wilayah Bandar Udara Supadio.

“Tidak kalah penting juga senantiasa melakukan pengawasan dan memastikan anggotanya bekerja secara konsisten sesuai dengan SOP,” jelasnya.

Menurut dia, langkah-langkah peningkatan pengamanan tersebut dilakukan untuk diketahui bahwa perbuatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 435.

Baca juga: Bandara Supadio layani 12.000 penumpang per hari selama lebaran

Dalam aturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan tugas bersama, maka dari itu masyarakat juga harus turut ikut berperan serta dengan menginformasikan kepada petugas bandara jika menemukan dan atau mendengar kejadian yang berpotensi membahayakan keselamatan dan keamanan yang ada di sekitar wilayah Bandara Supadio,” harapnya.

Baca juga: Penumpang angkutan udara di Supadio Pontianak turun 15 persen

 

Pewarta: Dedi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019