Medan (ANTARA) - Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bekerjasama dengan petugas BBKSDA Sumut mengamankan tiga ekor binturong (arctictis binturong) berikut pemiliknya A (24) di kediamannya Jalan HM Joni, Gang Aman I Teladan, Kecamatan Medan Kota.

Kasubag Data Evlap dan Kehumasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Andoko Hidayat, di Medan, Jumat, mengatakan saat ini warga yang menyimpan satwa dilindungi itu, masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Baca juga: Balai Karantina Lampung gagalkan pengiriman 910 ekor satwa liar
Baca juga: Aktivis soroti pelepasan hutan habitat gajah Bengkulu 4.600 ha


Penangkapan terhadap satwa binturong, menurut dia, pada hari Kamis (22/8) sekira pukul 16.30 WIB, setelah Polda Sumut memperoleh informasi adanya warga memelihara hewan yang dilindugi itu.

"Tim gabungan Polda Sumut dan BBKSDA Sumut menyita satwa itu, karena tidak dilengkapi dengan dokumen maupun izin pemeliharaan hewan yang dilindungi tersebut," ujar Andoko.

Ia mengatakan, pengakuan A bahwa satwa dilindungi itu pemberian dari salah seorang rekannya dari Aceh, lima tahun lalu.

"BBKSDA Sumut mendukung sepenuhnya upaya hukum dilakukan Polda Sumut, mengingat satwa yang dipelihara itu, hewan dilindungi, dan dikhawatirkan akan terancam punah," ucap dia.

Andoko menyebutkan, perlindungan satwa liar diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam peraturan itu disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap,melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah), katanya.

Baca juga: Polda Sumut amankan daun khat kiriman dari Ethiopia
Baca juga: Polda Sumut ungkap peredaran 36 kg sabu

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019