Pemerintah telah menjawab mampu untuk melaksanakan apa yang menjadi pertanyaan seluruh fraksi mengenai sistem penyediaan air minum. Untuk itu maka harus segera dicari jalan keluar
Jakarta (ANTARA) - DPR mengingatkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan pemenuhan kebutuhan pokok air minum di berbagai daerah, terlebih RUU Sumber Daya Air (SDA) telah disepakati akan dibahas dalam pembahasan tingkat II.

"Pemerintah telah menjawab mampu untuk melaksanakan apa yang menjadi pertanyaan seluruh fraksi mengenai sistem penyediaan air minum. Untuk itu maka harus segera dicari jalan keluar," kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemi Francis dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Fary Djemi Francis menegaskan bahwa Komisi V DPR RI dan pemerintah telah menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) dibawa ke pembicaraan tingkat II atau dibahas dalam rapat paripurna selanjutnya.

Baca juga: Apindo: RUU Sumber Daya Air berpotensi hambat kegiatan bisnis

Dengan demikian, politikus Partai Gerindra itu juga kembali mempertegas janji pemerintah untuk menyelenggarakan pemenuhan kebutuhan pokok melalui sistem penyediaan air minum bagi berbagai kalangan warga.

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono berharap RUU SDA menjadi jawaban atas semangat komitmen DPR RI dan pemerintah dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air.

"Sebagaimana pembatasan pengelolaan air yang tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-11/2013. RUU tentang SDA ini mengatur prinsip mengatur prinsip pengelolaan air di Indonesia secara utuh yang meliputi penguasaan negara dan hak rakyat atas air," sebutnya.

Baca juga: DPR targetkan RUU SDA selesai periode ini

Sebagaimana diwartakan, Anggota Komisi V DPR RI Intan Fitriana Fauzi menyatakan isi  RUU tersebut akan mewujudkan prioritas penggunaan air kepada rakyat dan bakal menjamin kebutuhan air untuk berbagai kalangan masyarakat.

Intan Fitriana Fauzi mengemukakan pemerintah merupakan pihak yang berwenang mengelola air baik untuk mencuci, minum, pertanian, industri, bisnis dan perusahaan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menuturkan perusahaan swasta ke depannya tidak dapat mengelola sumber daya air sendiri, termasuk untuk penggunaan kawasan industri.

Baca juga: DPR-Pemerintah bahas RUU SDA sampai sebelum September 2019

Namun, lanjutnya, aturan pengelolaan sumber daya air harus dikerjasamakan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Intan mengemukakan pemanfaatan air dapat dilakukan oleh pihak swasta melalui perizinan yang ketat.

Dengan demikian, lanjutnya, negara juga akan melakukan pembatasan sehingga jalur distribusi air tetap dikuasai negara dalam rangka memenuhi akses air bagi rakyat.

Baca juga: DPR: RUU SDA jamin hak peroleh air bersih
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019