kalau pekerja terlindungi, mereka nyaman bekerja, produktifitas meningkat
Batam (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Barat Riau membayarkan klaim sebanyak Rp2.196.636.496.700 untuk 4 macam jaminan pesertanya di Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Budiono, Kamis, mengatakan, nilai sebanyak itu untuk membayar klaim jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan pensiun sepanjang triwulan I-2019.

"Total kasusnya mencapai 253.290," kata kata dia.

Berdasarkan datanya, dari Rp2,196 triliun itu, sebanyak Rp1,9 triliun dibayarkan untuk jaminan hari tua sebanyak 183.864 kasus, kemudian Rp204 miliar untuk 44.444 kasus kecelakaan kerja, Rp51,9 miliar untuk 2.142 kasus jaminan kematian dan Rp20,4 miliar untuk 22.840 kasus jaminan pensiun.

Ia mengatakan pihaknya akan membayar klaim, sebagai bentuk tanggung jawab kepada peserta yang menjalankan kewajibannya dengan baik.

Dalam kesempatan itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha menyertakan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, untuk meringankan beban pekerja, keluarganya, termasuk perusahaan bila terjadi kecelakaan kerja.

"Tenaga kerja jangan dijadikan beban. Tapi aset, sehingga kalau pekerja terlindungi, mereka nyaman bekerja, produktifitas meningkat," kata dia.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya membayarkan santunan kematian dan biaya pengobatan sebesar Rp4,067 miliar kepada 7 orang korban kasus terbakarnya KM Sembilang di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Surya Rizal menjelaskan total pembayaran manfaat dan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para korban kebakaran kapal tersebut sebesar Rp4.067.386.459.

Dana itu dengan rincian Rp1.708.809.850 adalah total santunan yang diberikan kepada 5 orang ahli waris dan Rp2.320.477.204 merupakan biaya pengobatan yang sudah dibayarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini.

"Jumlah tersebut akan bertambah mengingat dua orang peserta masih menjalani pengobatan dan belum termasuk santunan manfaat Jaminan Pensiun Berkala yang akan dibayarkan kepada masing-masing ahli waris setiap bulannya," kata dia.

Baca juga: Puluhan KPPS meninggal dunia dapat santunan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Peserta meninggal di Setiabudi menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BPJS-TK serahkan santunan kematian kepada atlet dan non ASN

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019