Jakarta (ANTARA) - Lembaga-lembaga Keumatan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak mendukung segala upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mendesak presiden untuk tidak mendukung tindakan-tindakan pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pelemahan KPK," kata perwakilan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Henry Lokra saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Jokowi disarankan tak keluarkan Surat Presiden Revisi UU KPK

Baca juga: Komisi III DPR berharap Presiden terbitkan surpres revisi UU KPK


Selanjutnya, kata dia, pihaknya mendesak Presiden tidak mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR sebagai tindak lanjut pembentukan RUU Revisi KPK sehingga pembahasannya akan terhenti.

Kemudian, mendesak DPR untuk berhenti melakukan tindakan yang mendukung pelemahan pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya pelemahan KPK.

"Mendesak masyarakat untuk menyuarakan dan menghadang pelemahan pemberantasan korupsi di dalamnya pelemahan KPK karena korupsi adalah akar pemiskinan dan merenggut hak-hak warga masyarakat secara umum," kata Henry.

Dalam kesempatan sama, perwakilan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Heri Wibowo mengatakan dalam perjalanannya, KPK telah memiliki kontribusi dalam pencegahan maupun penindakan kasus korupsi di berbagai level pemerintahan, baik di daerah maupun di tingkat pusat.

"Paling tidak sampai pertengahan tahun 2019. sebanyak 255 orang anggota DPR dan DPRD dijerat KPK karena terbukti merugikan keuangan negara. Sebanyak 130 kader dari berbagai partai politik yang menjadi kepala daerah juga ditangkap, atau sedang diproses karena terlibat kasus korupsi," ucap Romo Heri.

Dalam hal ini, kata dia, KPK telah terbukti memiliki peran baik dalam menyelamatkan uang negara serta terbukti mampu melakukan pencegahan dan penindakan.

Baca juga: Rektor IPB minta DPR cermati respons publik soal revisi UU KPK

Baca juga: KPK hormati perintah Presiden kepada Menkumham pelajari revisi UU KPK

Baca juga: 1.195 dosen nyatakan sikap tolak revisi UU KPK

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019