Denpasar (ANTARA) - Pesan beredar di media sosial mengenai pengenaan denda sebesar Rp500 ribu bagi masyarakat yang membawa kresek ketika berbelanja di supermarket dan pasar tradisional di Bali dipastikan hoaks atau berita bohong.

"Tidak ada regulasi yang menyatakan pengenaan denda seperti itu. Ada oknum tidak jelas yang telah memanfaatkan situasi ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Senin.

Adapun bunyi pesan yang marak di media sosial, yakni Hindari dulu untuk membawa tas kresek kalau berbelanja di super market, mini market khususnya di Denpasar, Badung dan sekitarnya. Serta kabupaten lain di Bali.

Karena operasi agung ini melibatkan semua elemen keamanan terutama operasi gabungan. Jangan sampai diantara teman-teman ada yang kena denda sebesar Rp500.000 langsung di tempat.

Demikian juga agar tidak merokok di tempat umum dan atau sedang berkendara karena termasuk di dalam operasi agung. Semoga bermanfaat.


Baca juga: Pedagang Pasar Tekuk Gong masih manfaatkan "kresek"
Baca juga: Walhi: perlu kebijakan tegas atasi masalah plastik sekali pakai
Baca juga: Bawa tas kresek, dilarang masuk Sudin LH Jaktim


Menurut dia, dalam Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai tidak mengatur mengenai sanksi maupun denda sebesar Rp500 ribu seperti informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut.

"Sejauh ini kami bersama pihak kabupaten/kota masih dalam tahap sosialisasi dan melakukan pembinaan-pembinaan agar masyarakat tertib mematuhi ketentuan Pergub 97/2018 tersebut. Jadi, kalau sampai ada oknum yang mengenakan denda, itu tindak penipuan," katanya.

Pihaknya sampai saat ini juga belum menerima regulasi baru sebagai tindak lanjut dari Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Karena itu, Rai Dharmadi mengharapkan masyarakat untuk lebih berhati-hati jika ada oknum atau pihak tertentu yang menagih denda terkait penggunaan tas kresek.

"Identitas dan surat tugasnya harus ditanyakan serta jangan segan melapor pada kami," ujarnya.

Jikapun ke depan ada regulasi lainnya yang mengatur mengenai sanksi, lanjut dia, yang jelas tidak akan ada pengenaan denda langsung di tempat. "Pengenaan denda harus sebelumnya melalui persidangan atau sidang tipiring," katanya.

Rai Dharmadi pada Senin (16/9) juga menerima informasi dan mengkonfirmasi pihak Pemkot Denpasar mengenai informasi pengenaan denda bagi pembeli yang membawa tas kresek maupun pedagang di pasar yang memberikan tas kresek tersebut.

Untuk petugas bisa melakukan penindakan, hingga saat ini pun belum ada dasar hukumnya bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Perwali Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

"Kami sedang kejar oknum tak bertanggung jawab yang sampai menagih denda kepada pedagang maupun masyarakat itu," ujar Rai Dharmadi.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019