Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menanggapi keputusan pemerintah terkait kenaikkan tarif baru cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 23 persen yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2020.

Rosan mengatakan bahwa keputusan kenaikan cukai rokok tersebut seharusnya dipertimbangkan dari berbagai sisi yaitu mulai dari konsumen, produsen, dan kesehatan masyarakat.

“Yang penting dicari keselarasan dan keseimbangan aja,” katanya saat ditemui di Hotel Intercontinental, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pengamat dorong perluasan objek cukai selain rokok

Menurutnya, pemerintah harus menyadari bahwa dilihat dari sisi produsen selama ini mereka telah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk negara terutama melalui pajak.

“Tentunya kan di satu sisi kalau dari produsen rokok menyatakan mereka sudah memberikan distribusi yang cukup besar untuk pajaknya,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menuturkan sekarang pasar industri rokok juga telah mulai tergeser dengan semakin maraknya masyarakat yang menggunakan rokok elektronik.

Baca juga: PBNU: kebijakan cukai rokok Jangan beratkan petani tembakau

“Tapi di satu sisi ini juga kan ada perkembangan dari rokok seperti vape dan segala macam. Itu juga akan menggerus pasar-pasar mereka,” katanya.

Ia melanjutkan jika berdasarkan sisi kesehatan ia sangat mendukung adanya peraturan tersebut karena akan berpotensi untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Rosan pun menyadari hal tersebut menjadi pertanda bahwa jumlah konsumen rokok akan menurun dan pendapatan dari sektor rokok juga tidak semaksimal seperti sebelumnya.

“Ini semua kalau dari saya karena saya tidak merokok, ya memang lebih banyak yang tidak merokok akan lebih baik. Tapi di satu sisi kita hormati juga yang masih mau merokok,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019