Manokwari (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat mendalami dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan kepada sebuah lembaga keagamaan di Manokwari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, Kamis, menyatakan pihaknya menduga terjadi penyelewengan dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 2018.

"Seharusnya dananya dilaksanakan untuk kegiatan pembangunan di kantor Klasis GKI namun tidak terealisasi. Diduga disalahgunakan untuk membiayai operasional di sebuah kantor adat di Manokwari," katanya.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Polisi pun sudah mengantongi sejumlah bukti yang memperkuat dugaan penyelewengan dana tersebut.

"Apakah ini proyek fiktif atau seperti apa kita masih mendalami. Total anggaran yang dicairkan Pemprov Papua Barat mencapai Rp500 juta," kata Mathias.

Baca juga: Alex Noerdin diperiksa Kejagung terkait dana hibah 2013
Baca juga: Kejagung periksa mantan sekda terkait dana hibah 2013


Polisi akan memanggil ketua panitia kegiatan pembangunan di kantor klasis tersebut. Itu dilakukan untuk meminta klarifikasi atau penjelasan terkait penggunaan dana tersebut.

"Belum ada tersangka, Ketua Panitia berinisial YAW itu dipanggil dengan status saksi. Kami juga tentu akan meminta klarifikasi dari dinas terkait di Pemprov Papua Barat," kata Mantan Kapolres Teluk Wondama tersebut.

Dari sejumlah kasus yang ditangani Kepolisian, bantuan dana hibah cukup rentan terjadi korupsi, baik di Papua Barat maupun di daerah lain. Kasus korupsi dana hibah di Papua Barat pun sudah beberapa kali terjadi.

Terkait kasus ini, Polda Papua Barat akan mengungkap hingga tuntas dan menjerat siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran tersebut. Itu dilakukan agar menjadi efek jera terhadap pelaku.

"Juga untuk mencegah agar kasus penyalahgunaan anggaran tidak terus-terusan terjadi, baik pada penyaluran dana hibah maupun kegiatan yang lain," katanya.

 

Pewarta: Toyiban
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019