Saya berharap perlu ada evaluasi dari pemerintah, sehingga celah-celah yang mengarah ke sana (korupsi) tidak terulang lagi."
Denpasar, Bali (ANTARA) - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Dede Yusuf prihatin dengan kejadian Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tersangka melakukan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya prihatin dengan kejadian yang menimpa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi diciduk KPK terkait dana hibah KONI," kata Dede Yusuf disela kunjungan kerja Komisi IX DPR-RI di Denpasar, Bali, Jumat.

Baca juga: KPK mulai telusuri aset Imam Nahrawi

Baca juga: KPK ungkap sumber uang yang diterima Imam Nahrawi

Baca juga: Penunjukan Hanif sebagai Plt Menpora dinilai untuk senangkan PKB


Dengan kejadian tersebut, kata dia, menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk juga pemerintah agar mengevaluasi penerapan aturan penyaluran dana hibah, sehingga tidak sampai terjadi pelanggaran hukum. Seperti yang dialami Menpora.

"Saya sangat prihatin dengan peristiwa tersebut. Kita tidak bisa melihat oknum semata. Tetapi yang perlu dilakukan evaluasi di kementerian tersebut adalah masalah aturan. Karena sebelumnya telah terjadi dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana," ucap politikus Partai Demokrat itu.

Perlu dievaluasi oleh pemerintah mengapa bisa terjadi peristiwa yang menimpa Kemenpora, kata dia, sehingga ke depan tidak terulang lagi. Bisa saja dengan aturan yang ada saat ini ada celah yang mengarah kesana.

"Saya berharap perlu ada evaluasi dari pemerintah, sehingga celah-celah yang mengarah ke sana (korupsi) tidak terulang lagi," ujarnya.

Baca juga: Imam Nahrawi tersangka, penyidikannya sebelum revisi UU KPK

Baca juga: KPK duga uang suap Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain


Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora. Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap lima tersangka.

Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019