Jakarta (ANTARA) - Mantan Sesmenpora Alfitra Salamm mengaku dikonfirmasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Saya hanya ditanya soal tugas KPA saja, tadi hanya sebentar (pemeriksaan) tidak sampai satu jam," ucap Alfitra yang menjabat Sesmenpora periode 2014-2016 usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK periksa Sesmenpora 2014-2016 Alfitra Salamm

KPK pada Senin memeriksa Alfitra sebagai saksi untuk tersangka Miftahul Ulum (MIU) yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Kasus 2018 saya sudah tidak jadi Sesmenpora lagi, saya Sesmenpora sampai 2016. Jadi, saya tidak ada kaitan sama pokok perkara," ungkap Alfitra.

Baca juga: KPK ungkap sumber uang yang diterima Imam Nahrawi

Saat dikonfirmasi apakah dirinya pernah dimintai dana oleh Imam Nahrawi, ia enggan menjelaskannya lebih lanjut.

"Nanti dilihat di pengadilan saja. Yang jelas saya hanya diminta tugas saya sebagai KPA saja," ujar Alfitra.

Baca juga: KPK mulai telusuri aset Imam Nahrawi

Sebelumnya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4), Alfitra disebut pernah dimintai dana Rp5 miliar oleh Menpora Imam Nahrawi.

"Sesmenpora saat itu Pak Alfitra Salamm pernah datang bersama istrinya, dia nangis-nangis karena tidak tahan lagi menjadi Sesmenpora," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/4).

Baca juga: KPK duga uang suap Imam Nahrawi mengalir ke pihak lain

Menurut Ending, Alfitra mengaku tidak tahan karena diminta harus menyiapkan uang Rp5 miliar.

"Katanya ia mau mengundurkan diri sebagai Sesmenpora karena tidak tahan, sudah terlalu berat bebannya karena diminta untuk menyiapkan uang Rp5 miliar untuk kementerian," kata Ending.

"Yang menyampaikan minta Rp5 miliar siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Agus.

"Disampaikan Pak Menteri," jawab Ending.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Miftahul dan Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019