Lapas dan Rutan masih ada kendala misalnya over kapasitas penghuninya
Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/9) menyepakati untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan, setelah dilakukan forum lobi antara Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Pimpinan Panja RUU Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM.

"Saya tanya kepada seluruh anggota apakah menyetujui usulan penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju adanya penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan menjadi UU.

Baca juga: DPR gelar rapat paripurna agendakan pengesahan RUU

Fahri mengatakan, dalam forum lobi yang dihadiri empat Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Ketua Panja RUU Pemasyarakatan dan pemerintah, Menkumham menyampaikan pandangan Presiden Jokowi tentang pentingnya penundaan RUU Pemasyarakatan.

Menurut dia, meskipun penundaan RUU tersebut sudah disetujui, namun dalam forum lobi juga menyepakati untuk memberikan kesempatan pada Komisi III untuk menyampaikan laporannya.

Setelah itu, Fahri mempersilahkan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik untuk menyampaikan laporannya.

Erma Suryani Ranik menjelaskan dalam sistem pemasyarakatan di Rutan, Lapas dan lembaga pembinaan khusus anak masih ditemukan banyak permasalahan.

"Lapas dan Rutan masih ada kendala misalnya over kapasitas penghuninya," kata Erma.

Dia mengatakan kelebihan napi dan tidak tersedianya ruang yang cukup di Lapas dan Rutan, menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar narapidana.

Baca juga: Menkumham akui minimnya kondisi lapas dan rutan

Menurut dia, saat ini dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, masih ditemukan terjadinya kerusuhan dan peredaran narkoba di dalam lapas seperti terjadi di Lokhsumawe, Rutan Bengkulu, dan Rutan Mako Brimob.

Dia menilai sarana dan prasarana yang minim menyebabkan terpengaruh pada sistem dan fungsi pemasyarakatan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019