Jakarta (ANTARA) - Meski makin diminati warga Jakarta, penggunaan otoped listrik di jalan raya belum memiliki regulasi kelaikan jalan seperti jenis kendaraan umum lainnya.

"Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakomodir kendaraan yang bernama otoped," ujar Kasubdit Pembinaan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir di Jakarta, Minggu.

Nasir mengatakan, kendaraan otoped listrik belum diketahui secara jelas apakah masuk dalam kategori kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor, meski menggunakan mesin.

Ia mencontohkan yang dimaksud kendaraan bermotor adalah sepeda motor dan mobil. Untuk kendaraan tidak bermotor yang diatur dalam regulasi misalnya sepeda dan gerobak.

"Kalau disebut kendaraan bermotor, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat izin, maka didaftarkan di Polri agar dapat beroperasi," kata Nasir.

"Otoped itu masuk kategori mana? Karena itu harus terpenuhi syarat sebagai kendaraan," ujar dia.

Baca juga: Tujuh lokasi otoped listrik GrabWheels di Jabodetabek
Baca juga: Penyewa otoped listrik lebih banyak pada akhir pekan


Nasir menegaskan, status otoped listrik belum mendapatkan regulasi dari dua lembaga tersebut. Karena itu, perlu adanya kejelasan status kendaraan tersebut agar dapat melenggang di jalan raya.

Dalam beberapa pekan terakhir di wilayah DKI Jakarta penyewaan kendaraan listrik nonemisi itu meningkat.

Salah satunya seperti layanan Grab yang bernama Grabwheels yang merupakan layanan penyewaan otoped listrik bagi para pengguna aplikasinya.

Otoped listrik yang disewakan oleh Grab tersebut dapat ditemui di dekat keramaian dan pusat layanan publik. Untuk di wilayah Jakarta Pusat seperti di Jalan Kebon Sirih, Bundaran HI dan Lapangan Banteng.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019