Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang saat ini sudah merehabilitasi sebanyak 42 pecandu narkoba dari yang ditargetkan sebanyak 50 orang sepanjang tahun 2019.

"Dari 42 orang yang direhabilitasi, 10 orang diantaranya menjalani rawat inap. Sedangkan 32 orang menjalani rawat jalan," kata Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Singkawang, Okinama di Singkawang, Selasa.

Dia menjelaskan, para pecandu narkoba yang menjalani rawat jalan, katanya, sudah diarahkan ke mitra rehabilitasi BNNK Singkawang seperti Klinik Bersama Kelurahan Sungai Garam, LSM Satu Kelurahan Jawa dan Klinik Metadon RSUD Abdul Aziz Singkawang.

Para pecandu yang direhabilitasi rawat jalan, sama sekali tidak dipungut bayaran. Kecuali bagi pecandu narkoba yang menjalani rawat inap, yang mana biaya keberangkatan atau akomodasi akan dibebankan kepada keluarga pecandu narkoba.

Baca juga: BNNP DKI pastikan artis jalani rehabilitasi sama pecandu lain

"Untuk rawat jalan ada sebanyak 8 kali pertemuan," tuturnya.

Kepada pecandu narkoba khususnya yang ada di Singkawang, diimbau agar mau mengobati dirinya dengan menjalani rehabilitasi agar tidak lagi ketergantungan dengan narkoba.

Baca juga: Senang jika pecandu datang sukarela minta disembuhkan

Para pecandu narkoba, katanya, yang secara suka rela menyerahkan diri untuk direhabilitasi, BNNK Singkawang menjamin tidak akan menghukum atau mempidanakan orang yang bersangkutan. "Kecuali ketangkap saat razia," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kepala BNNK Singkawang, Kompol Toto Budi Suprapto mengatakan, maraknya pengguna atau pecandu narkoba di Kalbar khususnya di Singkawang, maka BNNK Singkawang perlu melakukan sosialisasi rehabilitasi dan pascarehabilitasi.

Baca juga: LSM Merah Putih rehabilitasi ratusan pengguna narkoba

"Ini kita laksanakan karena memang sudah menjadi bagian dari program seksi rehabilitasi BNNK Singkawang," katanya.

Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Provinsi Kalbar, Husniah mengatakan, rehabilitasi yang dilaksanakan BNN itu adalah rehabilitasi berkelanjutan.

Jadi, para pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.

Baca juga: Menkumham: penyalahguna narkoba harus direhabilitasi bukan masuk LP

"Kepada pihak keluarga pecandu narkoba harus mau melaporkan keluarganya atau anaknya ke BNN atau tempat-tempat rehabilitasi baik milik pemerintah maupun swasta," pintanya.

Kalau rawat jalan yang dilaksanakan BNN, katanya, tidak dipungut biaya.

"Kecuali rawat inap, dikenakan biaya pengantaran atau transportasi karena harus dirujuk ke luar daerah seperti Lampung, Makassar, Kalimantan Timur dan Medan," ujarnya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019