Jakarta (ANTARA) -
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengimbau penumpang kereta untuk menjadikan Stasiun Kebayoran sebagai alternatif menuju kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
 
"Sehubungan dengan perkembangan situasi sekitar Stasiun Palmerah yang kini belum menentu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jasa KRL yang hendak naik atau turun di Stasiun Palmerah untuk dapat memanfaatkan Stasiun Kebayoran sebagai stasiun alternatif," kata Humas PT KCI Anne Purba di Jakarta, Selasa.
 
Imbauan tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga keselamatan penumpang bila terjadi kericuhan saat demonstrasi susulan di wilayah Jakarta.
 
"Kami mengimbau penumpang Commuter Line tujuan Serpong, Parungpanjang, Maja, Rangkasbitung untuk dapat langsung menuju Stasiun Kebayoran bila hendak menggunakan KRL," katanya.

Baca juga: Demo DPR, Mahasiswa berdatangan di Stasiun Palmerah
Baca juga: Demostrasi DPR, Stasiun Palmerah ditutup sementara
Baca juga: Perjalanan KRL dari Tanah Abang dihentikan sementara
 
Stasiun Kebayoran bisa menjadi alternatif untuk naik dan turun penumpang dari KRL Commuter Line lintas Tanah Abang – Serpong, Parung Panjang, Maja, dan Rangkasbitung.
 
"Pilihan Stasiun Kebayoran sebagai alternatif ini kami sarankan sekaligus mengikuti perkembangan situasi di sekitar Stasiun Palmerah," katanya.
 
Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk layanan yang mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jasa KRL, serta sarana dan prasarana perkeretaapian yang ada di sekitarnya sebagai fasilitas publik.
 
PT KAI Daop 1 Jakarta dan PT KCI sewaktu-waktu dapat melakukan rekayasa pola operasi perjalanan KRL atau pengalihan keberangkatan KRL lintas Tanah Abang – Serpong, Parungpanjang, Maja, Rangkasbitung saat situasi dan kondisi kurang kondusif di sekitar Stasiun Palmerah.
 
Dalam satu pekan terakhir telah terjadi demontrasi yang diinisiasi oleh mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.
 
Mereka menuntut tujuh hal dengan tuntutan utama menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU Ketenagakerjaan.
 
Selain itu mereka mendesak UU KPK dan UU SDA dibatalkan serta disahkannya RUU PKS dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019