Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menyebutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas dan kelebihan pembayaran dana transportasi di DPRD Padang masih dilanjutkan.

"Proses penyidikannya masih terus dilakukan sampai saat ini, dan kami terus mendalami kasusnya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, didampingi kasi Pidsus Perry Ritonga di Padang, Kamis.

Baca juga: Pengadilan Padang terapkan sistem PTSP cegah praktik korupsi

Menurut dia, sampai saat ini penyidik kejaksaan telah memeriksa belasan saksi untuk mengumpulkan keterangan yang diperlukan terkait kasus tersebut.

"Untuk identitas para saksi belum bisa dirinci, namun diketahui beberapa di antaranya adalah pegawai dari Sekretariat DPRD Padang," katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi alkes RSUD Padang

Ia mengemukakan, selama penyidikan berjalan pihak kejaksaan belum menetapkan satu nama pun sebagai tersangka.

Sebelumnya, kasus itu berawal dari koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yaitu Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 dan 2018.

Baca juga: Mantan Direktur RSUD Padang ditahan terkait dugaan korupsi

Ada temuan terkait pembayaran pada dana tunjangan transportasi dan perjalanan luar daerah anggota dewan.

Berdasarkan temuan tersebut awalnya sudah diupayakan pengembalian keuangan negara, namun belum maksimal karena ada sejumlah anggota dewan yang "bandel" dan tidak mengembalikan uang.

Oleh karena itu, temuan tersebut akhirnya diserahkan ke pihak kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Dalam penyidikan yang dilakukan jaksa, ada dua anggota dewan yang mengembalikan uang yakni Y dan OA.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019